NARASIKALBAR.COM –Sebagai seorang aktivis sosial dan pendidikan, sekaligus penerima Bidikmisi tahun 2015 di Universitas Tanjungpura Pontianak, saya, Mustakim Lespatih, memandang kebijakan baru penyaluran KIP Kuliah 2026 yang mengganti DTKS dengan DTSEN perlu dikritisi secara serius.
Niat pemerintah untuk memperbaiki akurasi data memang patut diapresiasi, namun implementasi kebijakan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan baru di lapangan.
Mustakim menyoroti fenomena sejumlah siswa yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP 2026, tetapi tidak dapat mengakses KIP Kuliah karena masuk dalam kategori desil 5 hingga 10.
Kondisi ini dinilai problematik, sebab realitas ekonomi di lapangan tidak selalu sejalan dengan klasifikasi data yang digunakan pemerintah.
“Banyak siswa yang secara kasat mata berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, namun dalam sistem justru masuk desil 5 ke atas. Akibatnya, mereka tidak menjadi prioritas penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Pertama, penggunaan DTSEN yang menggabungkan berbagai sumber data justru berisiko menciptakan bias dan ketidaktepatan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pinggiran atau dengan kondisi administrasi yang tidak tertib. Banyak keluarga miskin yang secara faktual membutuhkan bantuan, tetapi tidak tercatat secara valid dalam sistem nasional. Jika DTSEN dijadikan satu-satunya rujukan, maka kelompok rentan yang “tidak terlihat” oleh sistem akan semakin terpinggirkan.
Kedua, pembatasan penerima hanya pada desil 1 sampai 4 terlihat tegas, tetapi mengabaikan realitas sosial yang lebih kompleks. Kemiskinan bukan sekadar angka dalam desil, melainkan kondisi dinamis. Ada mahasiswa dari keluarga yang tampak “tidak miskin” secara data, tetapi memiliki beban ekonomi berat seperti tanggungan keluarga, orang tua sakit, atau kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Kebijakan ini berpotensi memutus harapan mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Ketiga, adanya “jaring pengaman” berlapis seperti verifikasi kampus memang dimaksudkan untuk selektif, namun di sisi lain bisa membuka ruang subjektivitas dan ketidakseragaman penilaian antar perguruan tinggi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon mahasiswa, bahkan membuka celah praktik yang tidak transparan.
Keempat, kebijakan ini secara tidak langsung menggeser semangat awal KIP Kuliah sebagai program afirmasi menjadi sekadar program berbasis administrasi data. Padahal, esensi dari program ini adalah membuka akses seluas-luasnya bagi anak bangsa yang kurang mampu, bukan justru membatasi dengan pendekatan yang terlalu teknokratis.
Sebagai mantan penerima Bidikmisi dan juga aktivis pendidikan, saya merasakan betul bahwa akses pendidikan tinggi dapat mengubah kehidupan seseorang dan keluarganya.
Oleh karena itu, kebijakan seperti ini seharusnya lebih inklusif, fleksibel, dan memberi ruang bagi verifikasi berbasis kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata bergantung pada sistem data nasional.
Ia juga menilai bahwa penggunaan DTSEN sebagai basis tunggal perlu diiringi dengan mekanisme verifikasi yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Tanpa itu, kebijakan berisiko mengabaikan kondisi riil masyarakat yang tidak sepenuhnya tercermin dalam data.
“Pemerintah harus membuka ruang evaluasi dan pengaduan yang jelas. Jangan sampai siswa yang sudah berjuang dan lulus seleksi justru gagal melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan klasifikasi data,” tegasnya.
Mustakim Lespatih berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih inklusif, agar tujuan pemerataan akses pendidikan tinggi tetap terjaga dan tidak menyisakan ketimpangan baru.
















