PONTIANAK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Usmandy, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah konkret yang berpihak pada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalimantan Barat, untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan subsidi.
Menurut Usmandy, selama ini banyak masyarakat Kalbar yang gagal mengakses program rumah subsidi hanya karena terkendala catatan kredit kecil di SLIK, seperti tunggakan pinjaman online atau paylater yang nominalnya tidak seberapa. Dengan adanya relaksasi ini, hambatan administratif tersebut diharapkan tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat kecil.
Poin-Poin Terobosan SLIK OJK yang Diapresiasi yaitu OJK memutuskan bahwa calon debitur dengan catatan kredit atau tunggakan di bawah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kini tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi. Selanjutnya Proses pembaruan data pelunasan di sistem SLIK kini dipersingkat menjadi maksimal hanya 3 hari kerja, dari sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga 30 hari, serta OJK memberikan akses Langsung BP Tapera ke data SLIK untuk mempercepat verifikasi dan penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.
“Ini adalah kebijakan yang sangat pro-rakyat. Kita tahu di lapangan, banyak masyarakat kita yang berkeinginan mengakses rumah bersubsidi, namun ‘terkunci’ oleh sistem karena masalah di masa lalu.” ujar Usmandy.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu ini menyampaikan harapannya agar kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang bagi masalah perumahan di daerah.
“Semoga masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat memiliki rumah dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini secara langsung. Memiliki rumah adalah kebutuhan dasar, dan negara hadir melalui OJK untuk mempermudah jalan tersebut,” tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalbar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang di Kalimantan Barat untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas. Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara penuh pada akhir Juni 2026.

















