banner 728x250

Diduga Bermuatan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Kodaeral XII Amankan 5 Truk Fuso

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII pengamanan lima unit truk fuso diduga bermuatan rokok ilegal

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Laksamana Muda TNI Sawa menyampaikan penindakan yang dilakukan oleh TIM Quek Response Kodaeral XII terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita di wilayah Pontianak Kalimantan Barat ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu, 12 September 2026,

Penindakan ini bermula pada Jumat, 11 September 2026, saat Kodaeral XII mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman Truk barang bermuatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dikirim menggunakan Kapal Dharma Kartika VII menuju me Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.

Kemudian, pada 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, TIM Quek Response Kodaeral XII mendapatkan lima Truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak selanjutnya Ke lima truk beserta sopir diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk dilaksanakan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan empat unit truk bermuatan rokok dan satu unit truk tidak ditemukan adanya muatan rokok,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Mako Satro Jalan Komyos Sudarso Pontianak, Senin, 14 September 2026.

Lebih lanjut, Laksda TNI Sawa menyebut dari empat truck itu ditemukan rokok Bercukai dengen merk rokok Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, Gudang Cengkeh berjumalah 22.681.000 batang. Sedangkan rokok merk Tabaco ekspor tanpa pita cukai jumlah 1.000.000 batang

“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk Penyelundupan maupun peredaran barang tanpa pita Cukai,” ungkap Laksda TNI Sawa.

Selain itu, lanjut Laksda TNI Sawa, keberhasilan pengagalan peredaran rokok diduga llegal oleh Tim Quek Response Kodaeral XII ini, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Terkait kerugian negara terkait kasus dugaan rokok ilegal ini, masih menunggu perhitungan PPNS Bea Cukai.

Selanjutnya, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar akan bekerjasama untuk melakukan pencacahan ulang guna mengetahui jumlah muatan serta menyisihkan rokok yang berpita Cukai dan rokok tanpa pita Cukai setelah diketahui jumlah keseluruhan serta mengetahui rokok tanpa pita Cukai maka selanjutnya Kodaeral XII akan menyerahkan barang bukti ke PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini masih sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum tersangka, namun dalam perkara ini pengirim dan penerima muatan dapat menjadi tersangka jika terbukti melakukan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang 39 tahun 2007 perubahan Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, Laksda TNI Sawa menegaskan, bahwa pemilik maupun penerima yang diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat di pidana penjara selama 1 tahun atau denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *