NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII bersama PPNS Bea dan Cukai Kalbagbar melakukan pemusnahan sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal (salah peruntukan) di Mako Lantamal XII Pontianak, Selasa, 22 September 2026.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Laksamana Muda TNI Sawa mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan terhadap pengiriman rokok melalui jalur laut menuju Pontianak. Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil pencacahan dan penelitian bersama Bea Cukal Kalbagbar.
Laksamana Muda TNI Sawa menjelaskan kronologi penindakan bermula pada Jumat, 11 September 2026 pukul 20.00 WIB, saat Kodaeral XII mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman lima unit truk Fuso yang diduga bermuatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menggunakan KM Dharma Kartika VII WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk tersebut di Pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 Pontianak. Kelima truk beserta pengemudinya kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, empat dari lima unit truk Fuso diketahui bermuatan rokok, sedangkan satu unit tidak bermuatan rokok. Secara keseluruhan terdapat 23.681.000 batang rokok dengan berbagai varian merek, terdiri dari 22.681.000 batang rokok berpita cukai dan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, pada 13 sampai dengan 15 September 2026, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar melakukan pendalaman dan pencacahan terhadap berbagai varian merek rokok. “Berdasarkan hasil pencacahan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian tanggal 16 September 2026, ditemukan sebanyak 1.000.000 batang rokok dinyatakan ilegal karena salah peruntukan. Total potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp1,4 miliar,” ujarnya saat pres conference.
Dalam penindakan ini, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sementara itu, Kodaeral XII telah mengembalikan rokok merek WIN dan rokok resmi lainnya kepada pihak ekspedisi setelah mendapatkan konfirmasi dari Bea Cukai Kalbagbar bahwa barang tersebut bukan merupakan rokok ilegal.
“Sebagai tindak lanjut, sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal (salah peruntukan) dimusnahkan dengan cara disiram air dan disaksikan oleh instansi terkait. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya
Hingga saat ini, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai masih pendalaman dengan meminta keterangan dari paraanis Kalbagbar masin melakukan kan pihak pengirim maupun penerima rokok ilegal untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















