Kantor Pertanahan Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaksana pengadaan dapat melaksanakan proses pengadaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional.
Bersinergi, Profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkualitas.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
* Tiktok: Kantahkablandak
* Facebook : Kantahkablandak
* Instagram : kantahkablandak
* Youtube: @kantahkablandak2
* X : kantahlandak















