banner 728x250

DPRD Tegaskan Perusahaan yang Tak Mau Ikuti Aturan Jangan Beroperasi di Pontianak

banner 468x60

PONTIANAK : Komisi IV DPRD Kota Pontianak menegaskan kepada perusahaan jika tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka diminta agar tidak beroperasi di Kota Pontianak. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Anggi Febri Ardika SH,CPM usai memanggil lebih dari 20 perusahaan yang ada di Kota Pontianak Kalimantan Barat, di ruang rapat kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 10 Maret 2025.

banner 1024x1500

Anggi Febri Ardika mengungkapkan, pemanggilan ini dilakukan untuk mempertanyakan kewajiban perusahaan atas hak-hak karyawan.

“Kepada seluruh perusahan yang beroperasi di Kota Pontianak untuk segera kewajibannya memenuhi hak-hak karyawan atau buruh, seperti memberikan gaji sesuai UMK, mengikut sertakan BPJS,” ungkapnya.

Menurut Anggi perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Oleh karena agar perusahaan mengikut sertakan karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Dewan juga mempertanyakan apakah karyawan di perusahaan yang beroperasi di Pontianak sudah memenuhi peraturan yakni mempekerjakan 60 persen warga asli Pontianak di perusahaannya. Menurut Anggi, ketentuan mempekerjakan 60 persen warga Pontianak sebagai karyawan/buruh ini sudah tercantum dalam aturan yang harus diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di Pontianak, tujuannya adalah untuk mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan di Kota Pontianak.

Kemudian, Dewan juga mempertanyakan penggunaan dari program CSR perusahaan, apakah telah digunakan sebagaimana mestinya yaitu untuk kepentingan masyarakat luas.

“Bagi perusahan yan tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan, jika tidak ada manfaat bagi masyarakat Pontianak dan lingkungan Kota Pontianak, maka jangan beroperasi di Kota Pontianak,” tegas Anggi.

Dewan juga meminta kepada perusahaan untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Sementara itu, hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail pada pertemuan antara komisi IV dan Perusahaan di DPRD Kota Pontianak.

Ismail menerangkan, bahwa Disnaker Pontianak telah membuka layanan untuk perusahaan agar melaporkan data tenaga kerja kepada Disnaker.

“Selama ini pelayanan yang disiapkan, baik secara langsung maupun secara online,” ungkapnya.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *