Ini serius. Duduk yang rapi, bila perlu pasang songkok. Ini fatwa MUI Kalbar soal tarekat Al-Mu’min, apakah sesat atau tidak. Walau serius, tetap kopi tanpa gula agar otak selalu encer dan waras.
Pontianak, 29 Juli 2025. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan fatwa No. 01 Tahun 2025 menyatakan, ajaran Tarekat Al-Mu’min sesat dan menyesatkan. Ajaran yang dipimpin oleh Muhammad Efendi Sa’ad ini dianggap menyimpang secara serius dari pokok ajaran Islam setelah melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa, serta menanggapi laporan kekhawatiran masyarakat. Fatwa itu diteken Komisi Fatwa, KH. Syaifudin Zuhri, M.Pd.I sebagai Ketua, Prof. Dr Muhammad Hasan M Ag sebagai sekretaris. Juga diteken oleh Ketua Umum MUI Kalbar, Drs KH M Basri HAR, dan sekretarisnya Muhammad Sani SH MAP
Yayasan Nur al-Mu’min di Kompleks Masjid Nur al-Mu’min Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar sebagai wadah penyebaran ajaran tersebut, dinilai telah mencampuradukkan kebenaran Islam dengan doktrin palsu. Di antara penyimpangannya adalah klaim bahwa kitab Risalah Kalam setara dengan Al-Qur’an, pengakuan sang pemimpin sebagai Al-Mahdi sekaligus utusan Allah, penolakan terhadap hadis-hadis sahih, serta keyakinan menyimpang bahwa dzat Allah menyatu dengan manusia. Semua klaim ini jelas bertentangan dengan akidah Islam yang murni.
Dalam Islam, Alquran adalah wahyu terakhir yang sempurna, dan Nabi Muhammad SAW adalah penutup para nabi. Tidak ada kitab baru yang bisa disejajarkan dengan Alquran, tidak ada nabi baru, dan tidak ada syariat baru. Menolak hadis sahih dan menggantinya dengan ilham pribadi merupakan pembatalan terhadap dasar-dasar hukum Islam. Demikian pula, keyakinan bahwa Allah menyatu dengan makhluk (hulul) adalah bentuk kekufuran yang telah dibantah para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari masa ke masa.
Fatwa ini menegaskan, semua ajaran dan aktivitas Tarekat Al-Mu’min wajib dihentikan. Kitab, media, dan materi ajaran mereka harus ditarik dari peredaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Pemerintah diimbau membekukan organisasi yang menaungi ajaran ini dan melarang penyebarannya lebih lanjut.
Namun demikian, MUI juga mengajak masyarakat untuk menyikapi para mantan pengikut tarekat ini dengan penuh kasih sayang dan semangat ukhuwah Islamiyah. Mereka yang telah terjerumus ke dalam kesesatan tidak boleh dikucilkan, melainkan perlu dibina, dirangkul, dan dikembalikan ke jalan yang lurus. Hidayah Allah tidak mengenal batas, dan pintu taubat selalu terbuka.
Fatwa ini bukan hanya bentuk pengawalan terhadap kemurnian akidah, tetapi juga perisai bagi ketenteraman umat. Di tengah maraknya paham-paham baru yang mengklaim kebenaran spiritual, umat Islam dituntut untuk waspada dan kembali kepada pedoman yang hakiki, Alquran dan Sunnah. Kebebasan berpikir dalam Islam bukanlah kebebasan menciptakan agama baru. Setiap penyimpangan yang membahayakan akidah wajib dihentikan, bukan dalam semangat permusuhan, tetapi dalam semangat tanggung jawab terhadap kebenaran.
MUI Kalimantan Barat menegaskan bahwa Islam tidak memerlukan nabi baru, kitab baru, ataupun jalan rahasia menuju Tuhan yang tidak pernah diajarkan Rasulullah SAW. Jalan menuju Allah telah jelas, tauhid yang murni, syariat yang sahih, dan ilmu yang lurus. Fatwa ini adalah panggilan bagi umat agar tetap teguh di atas jalan tersebut.
Keputusan ini bukan sekadar fatwa administratif. Ia adalah benteng akidah, pagar syariat, dan suara nurani umat yang menolak segala bentuk penodaan terhadap wahyu dan kenabian. Ia adalah peringatan bahwa spiritualitas tidak boleh lepas dari nash. Pengalaman batin tidak bisa menggantikan wahyu. Ilham yang bertentangan dengan syariat adalah ilusi yang menyesatkan. Dalam sejarah panjang Islam di Nusantara, fatwa ini akan tercatat sebagai salah satu momen penting di mana ulama berdiri tegak membela kemurnian agama, menolak penyimpangan, dan menyerukan kembalinya umat kepada jalan yang lurus. Wallahu a’lam bish-shawab.
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

















