NARASIKALBAR, PONTIANAK – Sebanyak 3.560 layangan dengan beragam ukuran dimusnahkan melalui proses pembakaran. Pemusnahan barang sitaan Satpol PP Kota Pontianak yang dikumpulkan sejak 2020 hingga 2025 tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (28/11/2025). Selain layangan, sejumlah perlengkapan lain turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wilayah kota bebas dari aktivitas bermain layangan.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ujar Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Edi menuturkan bahwa laporan masyarakat mengenai aktivitas bermain layangan masih terus diterima dari berbagai titik di dalam kota. Karena itu, upaya penertiban akan terus dilaksanakan. “Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” katanya.
Ia juga meminta warga yang masih ingin bermain layangan agar melakukannya di daerah pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh biasanya terbawa ke arah daerah perkebunan atau hutan, sehingga tidak membahayakan warga di kawasan perkotaan.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 hingga November 2025.
“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” jelasnya.
Ia merinci bahwa dari seluruh sitaan, terdapat 3.560 layangan, 35 unit gerinda yang dianggap sangat berbahaya karena digunakan menggulung benang dengan kecepatan tinggi, serta dapat mengancam keselamatan. Barang sitaan lainnya meliputi 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan, dan perlengkapan lainnya.
Sudiyantoro mengakui bahwa jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar, sebab tidak semua layangan dapat dicatat.
“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” ujarnya.
Terkait sumber barang sitaan, ia menyebut mayoritas berasal dari para pemain layangan, sementara sebagian kecil berasal dari penjual. Hal ini sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 yang melarang aktivitas membuat, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali jenis layangan hias untuk perlombaan.
Satpol PP tetap melaksanakan patroli rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Mereka bahkan memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan,” sebagai wujud keseriusan dalam penertiban.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” tambahnya.
Sementara itu, penindakan terhadap penjual layangan juga dilakukan dengan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai aturan. Meski demikian, banyak pemilik barang sitaan yang enggan mengambil barang mereka kembali karena khawatir terkena denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya. (prokopim)
Penulis: Fahrurrozi
















