NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK- Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat bersama sukses menyelenggarakan kegiatan istimewa bertajuk “Edukasi Perlindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan tema “Hak Cipta di Era Kecerdasan Artifisial” berlangsung di Gedung Convention Center UPB Pontianak pada Senin, 1 Desember 2025,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengungkapkan, bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi memfasilitasi skema kredit dengan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan atau kolateral. Dalam langkah terobosan untuk mendukung pelaku usaha kreatif dan inovatif, negara telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10 triliun untuk program kredit ini pada tahun 2026.
“Inisiatif ini merupakan wujud nyata pengakuan pemerintah terhadap nilai ekonomi Kekayaan Intelektual. Indonesia kini menyediakan fasilitas pembiayaan yang melihat KI, seperti hak cipta, paten, dan merek, sebagai aset berharga yang dapat dipertanggungjawabkan secara finansial,” ujarnya usai membuka acara.
Menurut Kanwil Kemenkum Kalbar, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah, bahwa ada perlakuan terhadap kekayaan intelektual dan ikut secara finansial.
Jonny Pesta Simamora mengakui, bahwa program ini tentunya membawa angin segar, khususnya bagi generasi muda dan para pelaku usaha yang memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual, karena sertifikat KI kini dapat menjadi jaminan terakhir untuk mendapatkan akses permodalan.
“Jadi ke depan, adik-adik yang akan berusaha memiliki sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi kolateral,” tambah Jonny Pesta Simamora dihadapan mahasiswa dan dosen menekankan potensi besar ini.
Meskipun peluang ini terbuka, muncul diskusi mengenai model pembiayaan yang paling tepat, termasuk pilihan seperti royalti. Tidak semua jenis KI memiliki mekanisme penilaian yang sama, sehingga dibutuhkan kerangka kerja yang jelas.
Dalam konteks perkembangan teknologi, pembahasan kemudian bergeser ke ranah Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Dunia AI yang sedang dijalani bersama ini menjadi salah satu fokus untuk dipelajari lebih lanjut dalam pemanfaatan dan penilaian Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid mengungkapkan, kegiatan ini secara khusus dirancang untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan seluruh instansi pemerintahan maupun pusat pendidikan di wilayah Kalbar. “Diharapkan, kolaborasi ini akan menjadikan Kalimantan Barat semakin , maju dan terampil,” ujarnya.
Lebih lanjut Farida mengungkapkan, melalui peningkatan Layanan KI ini diharapkan dapat meningkatkan layanan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalbar melalui peningkatan kualitas layanan.
“Sehingga dapat meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan kepentingan mengenai prinsip-prinsip dasar hak cipta,” imbuhnya.
Dengan penguatan edukasi ini, juga diharapkan mampu memahami dinamika perlindungan ciptaan di tengah pertumbuhan teknologi kecerdasan artifisial yang semakin pesat. Serta membangun kesadaran akan pentingnya komersialisasi dan pemanfaatan hak cipta secara optimal melalui inovasi berbasis teknologi.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pencipta, perguruan tinggi, dan sektor ekonomi di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Marulis Silalahi menegaskan bahwa inisiatif ini sangat penting karena dosen dan mahasiswa senantiasa berhubungan dengan perlindungan KI, terutama karya-karya yang mereka hasilkan.
Menurutnya, momen ini menjadi penting untuk mendapat informasi secara langsung mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi inovasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua karya inovatif yang dihasilkan, baik dalam penelitian dosen maupun tugas mahasiswa, benar-benar terlindungi dan memiliki output yang baik. “Kalau sudah terlindungi, akan bisa berujung ke komersialisasi,” ungkapnya saat membacakan sambutan Rektor UPB Pontianak.
Perlindungan seperti hak cipta dan hak paten sangat krusial. Disebutkan bahwa produk-produk penelitian dosen harus terlindungi agar dosen memiliki kepercayaan diri penuh untuk mengomersialkan hasil karyanya. Institusi tersebut juga mengklaim telah menghasilkan banyak karya yang mendapatkan sertifikat, seperti hak cipta dan hak paten.
Perlindungan KI juga menjadi standar penting untuk proyek-proyek yang didanai oleh kementerian. “Ini salah satu standarnya harus memiliki sertifikat hak cipta atau hak paten,” tambahnya.
Terlebih dalam perkembangan teknologi saat ini, khususnya di era Artificial Intelligence, institusi menyadari adanya tantangan yang sangat berat. Kemudahan dalam menciptakan berbagai karya hanya berdasarkan input di media grup atau AI memerlukan kehati-hatian.
Oleh karena itu, para peserta, dosen, dan mahasiswa diminta untuk benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan. Harapannya, melalui pemahaman yang spesifik, inovasi yang dilakukan dapat terlindungi dari pihak lain, namun juga memastikan bahwa sivitas akademika tidak terimplikasi pada masalah hukum yang mungkin timbul karena penggunaan karya orang lain.
“Dalam melakukan inovasi-inovasi kami terhindungi, tetapi juga kami tidak terimplikasi bagi asing. Nah ini harus kita jaga,” pungkasnya.
















