NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini sedang mematangkan rencana transformasi sistem perparkiran dari manual menuju digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan daerah melalui skema elektronifikasi pembayaran retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Bank Kalbar selaku mitra perbankan untuk menyiapkan infrastruktur teknologi yang diperlukan.
Dalam keterangannya, Trisna menjelaskan bahwa Dishub telah mengembangkan sistem penerimaan retribusi yang dinamakan Si Patri (Sistem Penerimaan Retribusi Berbasis TGU Online). Aplikasi ini dikembangkan bekerja sama dengan tenaga ahli IT dari Universitas Tanjungpura dan telah melalui tahap kajian mendalam.
“Nantinya, petugas di lapangan akan menggunakan aplikasi smartphone untuk memindai (scan) plat nomor kendaraan yang parkir. Begitu di-scan, data kendaraan, lokasi, hingga durasi parkir akan terdeteksi secara otomatis,” ujar Trisna.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Pengguna jasa parkir dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai instrumen nontunai, mulai dari QRIS, e-money, hingga kartu Flazz.
Kelebihan utama dari sistem elektronifikasi ini ialah pembagian hasil yang terintegrasi secara real-time. Begitu transaksi berhasil, maka nominal pembayaran akan langsung terbagi ke beberapa pihak sesuai porsi yang disepakati antara Pemerintah Daerah, Koordinator parkir dan juru parkir.
“Jadi semuanya clear. Misal transaksi motor Rp2.000, jika bagian pemerintah 10%, maka Rp200 langsung masuk ke kas daerah saat itu juga. Sisanya terbagi untuk koordinator dan jukir sesuai kesepakatan,” ungkap Kadishub.
Untuk memayungi kebijakan ini, Pemkot Pontianak juga sedang menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Walikota (Perwa). Kadishub Pontianak menambahkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Walikota Pontianak pada awal tahun ini agar implementasi arsitektur perparkiran berbasis teknologi ini dapat segera diuji coba.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga meminimalisir kebocoran retribusi serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.
















