Kantah Kabupaten Landak Laksanakan Rapat Klarifikasi Tindaklanjut Hasil Pengukuran Bidang Tanah Sertipikat Hak Milik Sementara
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan musyawarah, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Klarifikasi Tindaklanjut Hasil Pengukuran Bidang Tanah Sertipikat Hak Milik Sementara No. 10 / Kampung Dari / 1974 Atas Nama Sinyor Mantar pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat Di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, dan harapan sehingga setiap pihak dapat memperoleh kejelasan serta jalan keluar terbaik guna menciptakan kepastian dan ketertiban di bidang pertanahan.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
- Tiktok: Kantahkablandak
- Facebook : Kantahkablandak
- Instagram : kantahkablandak
- Youtube: @kantahkablandak2
- X : kantahlandak
















