banner 728x250
Berita  

Tim Gabungan Bongkar Paksa Puluhan Lapak Tambahan di Pasar Flamboyan

NARASIKALBAR.COM, Pontianak — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Koramil, TNI AD, Polresta, Satpol PP, serta unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kelurahan setempat melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar tambahan di Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, Jumat, 30 Oktober 2026 sore.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyebutkan ada sekitar 52 lapak tambahan milik pedagang yang dibongkar dalam penertiban tersebut, khususnya yang berada di blok AB, BC, dan CD.

“Kami melakukan penertiban ulang terhadap lapak-lapak yang memang menghalangi jalan masuk dan keluar, baik arus barang maupun orang. Jadi ini kita memfungsikan jalan itu kembali seperti semula,” ujar Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, pelanggaran ini bermula dari ketidakpatuhan sebagian pedagang terhadap ketentuan ukuran lapak yang telah ditetapkan sebelumnya. Seharusnya, penambahan ukuran untuk lapak los hanya diizinkan maksimal 30 cm, sementara untuk kios maksimal 60 cm. Namun, sejumlah pedagang justru membangun lapak baru di depan los mereka dan memperluas tempat jualan hingga memakan badan jalan.

“Padahal los-los yang ada itu kan sudah ada tempatnya. Malah los itu tempatnya untuk barang lain, di depannya malah dijual dan dibuat lapak baru. Itu kan mengganggu aktivitas jalan,” tegasnya.

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihak Diskumdag mengaku telah menempuh prosedur sesuai aturan, mulai dari memberikan surat peringatan hingga surat pernyataan agar pedagang membongkar lapak secara mandiri. Namun, lantaran imbauan tersebut tidak diindahkan, tim gabungan akhirnya turun tangan ke lapangan.

Bagi pedagang yang tetap membandel, Diskumdag tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin untuk melakukan aktivitas usaha di Pasar Flamboyan.

“Terakhir nanti kita tidak akan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas usaha di sini, silakan mencari tempat usaha yang lain. Dan kita memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan pemerintah,” imbuhnya.

Langkah penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan, Suryanto. Menurutnya, penertiban tersebut justru bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi sesama pedagang, terutama bagi mereka yang berjualan di bagian dalam pasar agar pembeli dapat berbelanja secara merata.

“Pedagang yang di dalam pun menyambut baik. Supaya konsumen atau pembeli itu bisa merata ke dalam. Jadi lapak yang terlalu terdepan, yang menyempitkan jalan, itu yang ditertibkan,” kata Suryanto.

Suryanto tidak menampik jika ada sebagian pedagang yang melayangkan protes akibat penertiban ini. Kendati demikian, pihak asosiasi tetap berupaya mencari jalan tengah demi kebaikan bersama.

Ia menjelaskan bahwa penambahan lapak biasanya dilakukan pedagang karena barang dagangan yang datang terlalu banyak, sehingga tempat yang ada terasa sempit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan merugikan pedagang lain karena mempersempit akses jalan utama bagi para pembeli.

“Yang kita tertibkan benar ini kan yang berada di jalan utama. Meja utamanya enggak diganggu, yang kita ambil ini cuma lapak atau meja tambahan yang terlalu menyempitkan jalan sehingga mau lewat pun susah,” jelasnya.

Melalui penertiban berkelanjutan ini, pihak Diskumdag dan Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan berharap kedisiplinan para pedagang semakin meningkat. Ke depan, Pasar Flamboyan ditargetkan bertransformasi menjadi pasar tradisional yang bersih, modern, aman, serta nyaman baik bagi pedagang maupun para konsumen.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *