Jakarta – Satu tahun dibawah kepemimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mambawa arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Program ini pun tidak hanya dipahami sebagai agenda legalisasi atau pembagian sertipikat saja, tetapi juga sebagai strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat serta peningkatan nilai tambah dari tanah.
Tercatat pelaksanaan Reforma Agraria menunjukkan capaian signifikan dalam kurun waktu satu tahun dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 yakni sebanyak 195.734 bidang tanah sudah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK), sekaligus disertai dengan pemetaan sosial terhadap sebanyak 9.100 keluarga dan pendampingan usaha untuk 14.900 keluarga penerima manfaat.
“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya untuk menata ulang struktur penguasaan tanah supaya lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” kata Nusron Wahid dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Nusron Wahid menjelaskan, bahwa pendekatan yang dilakukan ini tidak hanya memastikan kepastian hukum, namun juga untuk mendorong supaya tanah benar-benar berfungsi lebih produktif dan menjadi sumber kesejahteraan baru bagi rakyat kecil di Indonesia. “Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan supaya tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” timpal Nusron Wahid.
Bahkan jika dilihat dari data secara kumulatif, sejak 2020 sampai 2025, Pemerintah Indonesia sudah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah tersebut, ada 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sudah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.
“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” ungkap Menteri Nusron Nusron.
Untuk memastikan tanah yang diserahkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu rantai ekonomi yang saling menguatkan. Dengan sistem ini, petani tidak lagi menjual hasil mentah, namun juga mengolah dan memasarkan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” terang Menteri Nusron.
Pelaksanaan Reforma Agraria, juga diperkuat dengan program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi ini, negara hadir sebagai regulator sekaligus fasilitator pemberdayaan masyarakat.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menilai, bahwa capaian Reforma Agraria dalam setahun terakhir merupakan fondasi kuat menuju arah pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Nusron Wahid menegaskan, bahwa ke depan tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, namun menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat.
“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Biro Humas Kementerian ATR/BPN

















