Pertumbuhan kafe dan warkop di Pontianak dalam beberapa tahun terakhir menandai geliat ekonomi yang semakin terasa. Kota ini menunjukkan dinamika baru, terutama di kalangan anak muda yang kian membutuhkan ruang untuk bersosialisasi dan bertukar gagasan.
Di tengah pesatnya perkembangan tersebut, kafe tidak lagi sekadar tempat minum kopi, tetapi telah menjadi pusat interaksi sosial, ruang kreativitas, dan arena ekspresi budaya populer.
Pengamat kebijakan publik, Edy Setiawan merasa, di balik wajah modern itu, muncul sejumlah persoalan yang patut dicermati secara serius. Beberapa kafe mulai menghadirkan hiburan musik dengan karakter yang sangat beragam. Pada satu sisi, kehadiran live music memberi kontribusi positif, membuka peluang bagi musisi lokal, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, dan memperkaya warna seni di Pontianak. Tetapi di sisi lain, terdapat pula kafe yang memilih musik house sebagai daya tarik utama hiburan, sering kali dalam format open space dengan volume yang amat keras. “Musik house yang secara karakteristik mengandalkan beat elektronik, bass tinggi, dan repetisi energik, ketika diputar di ruang terbuka, dapat berubah dari sarana hiburan menjadi sumber polusi suara yang mengganggu warga di sekitarnya,” ujarnya.
Dalam perspektif sosial, situasi ini mencerminkan pergeseran pola rekreasi masyarakat urban. Ada kecenderungan sebagian pelaku usaha mencoba memindahkan nuansa klub malam ke ruang kafe. Aktivitas yang secara substansial menyerupai diskotek, musik elektronik hingar bingar, kerumunan yang menari, dan suasana pesta malam, ditempatkan dalam ruang yang semestinya lebih santai.
Banyak yang bertanya, jika konsep hiburan yang ingin dihadirkan adalah musik house dengan intensitas tinggi, mengapa tidak saja membuka klub atau diskotek? Pertanyaannya mungkin sederhana, tetapi jawabannya kompleks. Izin diskotek tidak hanya lebih mahal, tetapi juga mensyaratkan standar teknis yang ketat, seperti peredam suara dan sistem keamanan. Tidak sedikit pelaku usaha yang memilih jalan pintas, mengemas konsep seperti klub malam, tetapi di bawah label kafe yang izinnya jauh lebih longgar.
Dari aspek hukum dan tata kelola perizinan, praktik semacam ini menimbulkan ketimpangan antara bentuk usaha dan izin operasional. Pemerintah daerah memang memiliki perangkat regulasi, mulai dari Perda Ketertiban Umum hingga izin hiburan, namun ketegasan implementasi sering kali menjadi persoalan. Ketika kafe beroperasi layaknya klub tanpa izin yang sesuai, maka terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat sekitar sekaligus merusak tertib administrasi. Di titik inilah pemerintah dituntut bertindak, menetapkan standar kebisingan yang jelas, menegakkan disiplin izin hiburan, dan melakukan pengawasan berbasis dampak sosial.
Fenomena lain yang turut mencuat adalah munculnya istilah “dugem halal”. Ini merupakan gejala sosial baru yang menggambarkan keinginan generasi muda untuk berpartisipasi dalam budaya modern, menari, menikmati musik elektronik, berkumpul hingga larut malam, namun tetap berada dalam bingkai norma yang dianggap lebih aman atau lebih sejalan dengan identitas religius. Fenomena ini menunjukkan adanya negosiasi budaya, modernitas yang dibungkus dengan sentuhan moralitas. Ia bukan semata aktivitas hiburan, tetapi cerminan transformasi nilai di tengah perubahan sosial.
Dalam konteks kebijakan publik, seluruh fenomena ini mengharuskan pemerintah kota mengambil langkah yang berhati-hati tetapi tegas. Pertumbuhan ekonomi memang harus didukung, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik. Perlu diferensiasi izin yang jelas antara kafe, kafe dengan live music, dan klub malam. Pemerintah juga dapat mengembangkan pendekatan Community Impact Assessment dalam penerbitan izin, yakni menilai dampak sosial dan lingkungan sebelum izin diberikan. Di sisi lain, apabila pemerintah ingin mendorong ekosistem seni dan ekonomi kreatif, maka pemberian insentif bagi pelaku live music patut dipertimbangkan agar musisi lokal mendapatkan ruang tampil yang layak.
Pada akhirnya, perkembangan hiburan di Pontianak harus bergerak seiring dengan kepentingan masyarakat luas. Ruang usaha yang tumbuh pesat perlu diatur dengan regulasi yang responsif dan sensitif terhadap kondisi sosial. Hiburan boleh berkembang, kreativitas boleh mengalir, tetapi ketertiban, kesehatan lingkungan, dan hak warga untuk hidup tenang tidak boleh dikorbankan. Pemerintah perlu lebih cermat dalam menerbitkan izin hiburan, memastikan bahwa setiap bentuk rekreasi yang tumbuh di kota ini benar-benar selaras dengan tata ruang, peraturan, dan kehidupan masyarakat.
Pontianak tidak kekurangan ruang kreatif. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan, antara kebebasan berekspresi dan ketenangan hidup bersama.
















