NARASIKALBAR.COM, LANDAK- Kantor Pertanahan Kabupaten Landak bersama Pengadilan Negeri Ngabang melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi oleh Petugas Ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan yang berlokasi di Hilir Kantor Kecamatan Ngabang pada Kamis, (27/11/2025)
Kegiatan konstatering ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan dan data yang tercantum dalam berkas perkar
Pelaksanaan konstatering berlangsung dengan tertib dan lancar, serta disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan. Tahap ini penting agar pelaksanaan eksekusi nantinya berjalan akurat, objektif, dan sesuai hukum, tanpa menimbulkan sengketa bar
Terus Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Landak dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM











