NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak meminta seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak, untuk segera melengkapi seluruh sistem administrasi dan perizinan operasional mereka secara tepat, khususnya pengelola Helen’s yang baru-baru ini beroperasi di Kota Pontianak.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi sangat krusial agar tidak memberikan dampak buruk bagi citra dan tata kelola regulasi di Kota Khatulistiwa.
“Kami minta supaya segera dapat memberi sistem administrasi secara lengkap dan lebih tepat. Karena kita takutkan ke depannya mendapatkan dampak dan memberi contoh yang tidak baik kepada Kota Pontianak,” ujar Anggi usai sidak Helen’s, Sabtu, 6 Juni 2026 malam.
Soroti Jam Operasional dan Larangan Anak di Bawah Umur
Selain masalah perizinan, Anggi juga memberikan sorotan tajam terkait adanya anak-anak di bawah umur yang mendatangi tempat hiburan atau ketangkasan tersebut. Menurutnya, anak-anak usia sekolah seharusnya fokus pada pendidikan dan beristirahat di rumah, bukan berada di tempat-tempat yang belum layak untuk usia mereka.
“Oh iya harus (dilarang), karena pada dasarnya untuk anak-anak di bawah umur itu tidak boleh diperkenalkan untuk datang ke sini. Lebih baik di rumah istirahat, untuk belajar, untuk mengejar pendidikan lebih baik lagi,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Pontianak mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan, khususnya mengenai jam operasional Helen’s.
Menjaga Marwah Kota Pontianak
Anggi mengingatkan bahwa langkah tegas ini diambil bukan untuk membatasi investasi, melainkan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku di Kota Pontianak. Jangan sampai ada celah pelanggaran yang dibiarkan begitu saja.
“Masalah perizinan mohon segera dilengkapi administrasinya, supaya jangan sampai menimbulkan hal yang melanggar aturan-aturan yang berlaku di Kota Pontianak. Minimal itu bukan hanya di sini saja, tetapi diterapkan ke seluruh usaha-usaha yang ada di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Anggi juga menegaskan, agar pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah berlaku. Jika tidak mengindahkan aturan yang telah ada, maka akan dilakukan pemanggilan kembali bahkan jika masih membandel diminta untuk segera tutup.
Upaya penertiban dan penegakan regulasi ini dinilai sangat penting dilakukan secara konsisten demi menjaga marwah dan ketertiban Kota Pontianak sebagai kota yang aman, nyaman, dan ramah anak.
















