MELAWI – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi. Putusan ini dibacakan sembilan hakim MK, Selasa (4/2/2025) malam.
Alasan MK menolak permohonan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi, karena permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan dinilai tidak jelas, atau kabur.
Sidang dihadiri pihak tergugat KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin.
Dengan putusan ini, maka pasangan Dady-Malin bakal dilantik pada 20 Februari mendatang. Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen bersyukur, MK sudah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Melawi 2024.
“Alhamdulillah, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela, dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, dan serta merta permohonan pemohon gugur,” kata Glorio Sanen di Pontianak.
Sanen mengatakan, putusan MK tersebut merupakan kabar gembira untuk masyarakat Melawi. Ini juga mempertegas proses Pilkada di Melawi 2024 yang sudah berjalan demokratis, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyerukan agar masyarakat Melawi kembali bersatu untuk mengawal pembangunan. Sebab, dengan putusan ini, maka menandai pertandingan sudah usai. Keputusan MK, yang dibacakan bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada lagi upaya hukum lain, terhadap sengketa hasil dan Dady Malin pasangan yang memenangkan Pilkada Melawi 2024,” pungkasnya

















