NARASI KALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat.
Ke enam orang tersangka berinisal AH sebagai Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman, inisial H sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, BEP sebagai pelaksana lapangan/subkontraktor, kemudian AS dan HJ sebagai pengawas lapangan tanpa kontrak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju menyampaikan, bahwa keenam tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.
Pekerjaan proyek itu, berlangsung 59 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.
Dari hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.
“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.
Kini lara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025 mendatang.
Mereka para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.















