NARASIKALBAR.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat hingga kini masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi terkait polemik Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar. Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar , Zulfydar Zaidar Mochtar berharap akan ada novum atau bukti/dokumen baru dari hasil kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar dengan berbagai pihak.
“Sampai saat ini kami masih menunggu. Kami berharap ada novum baru yang memperkuat data kita,” kata Zulfydar Zaidar Mochtar.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemprov Kalbar untuk melakukan kajian terkait Pulau Pengikik yang berpindah dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah Kalbar ke Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini terungkap bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk ke wilayah Provinsi Kepualaun Riau.
Zulfydar mengatakan, bahwa waktu yang diberikan kepada Pemprov Kalbar sudah berjalan hampir sebulan untuk melakukan kajian kembali terhadap polemik Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil. Namun, sampai saat ini kajian ulang dari Pemerintah Provinsi belum disampaikan. DPRD Kalbar pun menunggu novum baru guna memperkuat posisi Kalbar
Selain itu, kata Zulfydar, bahwa DPRD Kalbar juga telah memberikan kesempatan kepada Pemprov Kalbar untuk menyampaikan hasil koordinasi yang mereka lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, DPRD Mempawah.
“Kami berharap Asisten I Bidang Pemerintahan dapat segera menyampaikan hasil koordinasi dengan masyarakat, pemerintah, dan DPRD Kabupaten Mempawah ke kami,” kata Zulfydar
Menurut, Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar ini, kedua pulau itu yakni Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar masih milik Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu Zulfydar tegaskan, karena hingga kini masih belum ada pernyataan resmi atau keputusan politik dari Gubernur yang secara sah menyerahkan kedua pulau itu kepada provinsi lain.
Zulfydar juga menyayangkan, perpindahan administrasi dua Pulau itu, hanya berdasarkan berita acara biro pemerintahan dari dua provinsi. Ia menilai, pemindahan suatu wilayah pada dasarnya belum sah jika hanya berdasarkan berita acara sekelas kepala biro, apalagi batas wilayah antar provinsi yang seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
“Jadi kami ingin meluruskan, jangan sampai Kemendagri mencatatkan pulau ini sebagai bagian dari provinsi lain. Secara prosedural dan aturan, belum ada penyerahan resmi,” tegas Zulfydar yang juga sebagai Sekretaris DPW PAN Kalbar ini.
Untuk memperkuat posisi Kalbar, DPRD saat ini sedang mengumpulkan berbagai data dan bukti baru. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh, termasuk ahli sejarah, ahli hukum, Ketua DPRD Mempawah, dan Ketua DHD 45. Bahkan, dalam waktu dekat ini, DPRD juga berencana akan bertemu dengan Sultan Pontianak dan Sultan Mempawah untuk mendapatkan bukti baru yang akan diserahkan kepada Gubernur Kalbar untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap proses ini dapat meluruskan fakta dan mengembalikan Pulau Pengikik Besar dan Kecil ke pangkuan Kalbar,” ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Zulfydar mengakui, hal itu masih belum dilakukan. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam pembentukan pansus. “Tapi kami ingin mencari data sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya,” pungkas Zulfydar.

















