Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kainda S.Si.T, M. Eng. Dalam Penyerahan sertifikat tanah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) oleh PT Roley Agung Sentosa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang merupakan kewajiban hukum pengembang perumahan guna memastikan aset perumahan dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah. PT Roley Agung Sentosa (bagian dari Leytra Group) selaku pengembang kompleks perumahan bersubsidi di Kota Ngabang , berkewajiban menyerahkan aset fasos/fasum ini agar pembangunan infrastruktur publik di perumahan tersebut dapat diakomodasi oleh APBD.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
* Tiktok: Kantahkablandak
* Facebook : Kantahkablandak
* Instagram : kantahkablandak
* Youtube: @kantahkablandak2
* X : kantahlandak















