Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Tanah Panitia A di Tiga titik yaitu di desa Agak Kec. Sebangki, desa Balai Peluntan Kec. Jelimpo, dan desa Anik Dingir Kec. Menyuke, Kabupaten Landak adalah peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) dari BPN dan instansi terkait. Tujuannya adalah memverifikasi kesesuaian data fisik dengan data yuridis (surat/dokumen) secara langsung di lokasi objek tanah.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
* Tiktok: Kantahkablandak
* Facebook : Kantahkablandak
* Instagram : kantahkablandak
* Youtube: @kantahkablandak2
* X : kantahlandak















