Kantor Pertanahan Kabupaten Landak melaksanakan terima alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Senin, 7 September 2026. Serah terima dilakukan oleh Seti Kuncoro selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak kepada Kainda selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
BMN yang dialih statuskan berupa 3 unit kendaraan bermotor roda dua Kawasaki KLX 150 F dalam kondisi baik beserta kelengkapan surat-suratnya. Setelah proses serah terima, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak yang berwenang dan tanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Alih status ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemanfaatan aset negara agar dapat digunakan secara lebih optimal untuk mendukung kebutuhan operasional dan pelaksanaan pelayanan pertanahan.
Semoga aset yang diserahkan dapat memberikan manfaat dan mendukung kelancaran tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Mari bersama kita dukung pelayanan pertanahan yang semakin terbuka, profesional, dan terpercaya.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
* Tiktok: Kantahkablandak
* Facebook : Kantahkablandak
* Instagram : kantahkablandak
* Youtube: @kantahkablandak2
* X : kantahlandak















