NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – TikTokers asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Riezky Kabah (RK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak. Penetapan tersangka berlangsung pada Oktober 2025, dan proses hukumnya kini memasuki tahap penuntutan setelah pelimpahan berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Usai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan perkara kepada JPU.
“Pelimpahan ini menandakan berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, penanganan sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan,” jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Bayu juga menegaskan bahwa penyidik bekerja secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan serupa,” tambahnya.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan menentukan jadwal persidangan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus yang menimpa Riezky Kabah sebelumnya menyita perhatian publik karena kontennya diduga memuat unsur ujaran kebencian dan SARA terhadap Suku Dayak. Aparat memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Penulis: Fahrurrozi
















