banner 728x250

Pemilik Kavling Yunza Tegaskan Perusahaan Tak Terlibat, Korban Diminta Lapor Polisi

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Pemilik Kavling Yunza, Ashley Rayza, mendorong para korban penipuan penjualan tanah kavling yang dilakukan mantan karyawannya, NE, untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Langkah hukum dinilai penting agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.

Ashley menegaskan PT Zelldenem Rayza Properti tidak bertanggung jawab atas perbuatan penipuan yang dilakukan NE kepada para korban.

banner 1024x1500

Sebab, seluruh transaksi keuangan yang dilakukan para korban dan NE tidak pernah masuk ke rekening perusahaan, melainkan diserahkan langsung kepada pelaku secara pribadi baik tunai dan transfer.

“Perusahaan kami punya SOP dan ada sistem pembayaran resmi hanya melalui transfer ke rekening atas nama Ashley Rayza. Kami juga tidak menerima pembayaran tunai dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Karena itulah, transaksi yang dilakukan korban kepada NE baik secara tunai dan transfer melalui rekening pelaku bukanlah merupakan tanggung jawab perusahaan.

Ashley menegaskan, aksi pelaku dilakukan sejak 2022 puncaknya tahun 2023 sampai Agustus 2024. Aksi tersebut diketahui setelah korban datang minta sertifikat.

“Kami kaget, karena kita sekali tidak pernah menerima pembayaran. Transaksi hanya dilakukan pihak korban dan oknum pelaku,” ungkapnya.

Adapun modusnya kata dia, pelaku menawarkan tanah kavling berukuran standar 10 x 15 meter pada tahun 2023 dengan harga yang jauh di bawah ketentuan perusahaan, yakni berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Padahal, harga resmi kavling yang ditetapkan perusahaan berada pada kisaran Rp35 juta hingga Rp40 juta.

Diskon besar yang ditawarkan pelaku, bahkan mencapai 28,5 hingga 75 persen, membuat banyak masyarakat tergiur dan akhirnya menjadi korban penipuan. Hingga kini, jumlah korban di Sintang dan sekitarnya disebut mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Untuk penyelesaian kasus ini, perusahaan kata Ashley Rayza sudah berupaya mempertemukan tiga pihak baik korban, pelaku dan perusahaan di kantor.

Awalnya saat pertemuan berlangsung, pelaku NE tidak mengakui perbuatannya.

“Setelah pelaku tidak bisa menunjukkan bukti setor atau transfer ke rekening Ashley Rayza, dan Ashley Rayza memberikan bukti mutasi rekening tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya akhirnya pelaku mengakui dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang para korban, “ungkapnya.

Menurut Ashley, sebagian besar korban sudah mendapatkan surat pernyataan tersebut. Namun saat jatuh tempo, uang tersebut tidak ada dan pelaku menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

“Sebagian besar korban kecewa uang mereka tidak kembali kemudian menyalahkan Ashley Rayza sebagai pemilik perusahaan yang harus bertanggungjawab atas penipuan mantan karyawannya,”ungkapnya.

Akibat aksi NE, PT Zelldenem Rayza Properti dirugikan. Ia mengaku banyak korban mencemarkan nama baik perusahaan dan Ashley Rayza di medsos dan media online dengan menyebarkan KTP pribadi dan membuat foto dan video.

Disamping itu, ada juga yang menguasai tanah kavlingan dengan memasang spanduk di lahan kavlingan dan di beberapa rumah yang sudah dibangun korban bahwa tanah kavlingan bermasalah.

Ada juga aksi memagari kavling-kavling tanah dan sengaja terus mendirikan bangunan baru.

“Yang terburuk upaya berencana yang mengancam keselamatan nyawa saya,”ungkapnya.

Ashley mengatakan, kasus ini juga sempat di mediasi pihak kepolisian Polres Sintang pada 18 Nopember 2025 yang dihadiri Pihak Kepolisian, 5 orang kuasa insidentil (3 orang pengacara, tokoh masyarakat dan kepala desa Mertiguna, serta perwakilan 6 orang dari ( 47 korban, ketua RT, pelaku dan Ashley Rayza.

Sayangnya, mediasi tidak mencapai kesepakatan.

“Para korban dan kuasa insidentil mengerti dan faham para korban telah ditipu pelaku, namun mengharuskan Ashley Rayza sebagai direktur perusahaan yang harus bertanggungjawab atas penipuan yang dilakukan,” ungkapnya.

Namun, Ashley Rayza menolak bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Sebelum pertemuan ditutup, masih ada yang berani mengancam keselamatan saya jika berada di jalan Kabupatan Sintang. Pihak Kepolisian Polres Sintang menegaskan agar para korban menempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata. Namun sampai sekarang masih belum ada laporan ke Polres Sintang maupun gugatan ke Pengadilan kepada Ashley Rayza dan perusahaannya,”pungkasnya

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *