banner 728x250
Berita  

Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan Berhasil Dievakuasi

banner 468x60

Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran 4,5 meter berhasil dievakuasi dari jerat karing nelayan di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Satwa dilindungi itu saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Tempat Penampungan Sementara di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Buaya berukuran besar beberapa kali muncul di sekitar area tambak milik warga Desa Jelu Air, selama periode setahun terakhir. Reptil ganas itu diduga juga pernah memangsa hewan peliharaan warga.

banner 1024x1500

Proses evakuasi berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya buaya yang terjerat jaring di area tambak milik Romi, warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga yang melihat kejadian itu, segera memindahkan satwa tersebut dengan cara bergotong royong ke area lapang terbuka. Kontan, aksi tersebut mengundang reaksi sekaligus menjadi tontonan warga.
Khawatir dengan keselamatan satwa tersebut, warga desa segera melaporkannya ke Polsek Jawai Selatan dan keesokan harinya, 27 Juli 2026 pukul 07.00 WIB, informasi tersebut diteruskan ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk dapat dilakukan evakuasi lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, pagi itu juga langsung bergerak cepat. Melakukan konfirmasi dan koordinasi jarak jauh dengan warga serta instansi terkait guna mengetahui perkembangan kondisi satwa dilindungi tersebut.

Tim yang didampingi oleh Praktisi Ahli melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju ke lokasi dan tiba pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengecekan terkait kondisi buaya tersebut yang sebelumnya dilaporkan kondisinya sudah mulai lemah.

Sesuai dengan standar prosedur penyelamatan satwa (animal welfare), Tim melakukan pemeriksaan kesehatan dan memeriksa bagian tubuh buaya yang mengalami luka, serta memastikan kondisi buaya tersebut dalam keadaan baik.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi buaya berada dalam kondisi baik, Tim melanjutkan dengan mengikat ulang pada tubuh buaya agar ikatan tidak melukai serta menyebabkan kerusakan jaringan pada bagian yang terikat.

Selanjutnya buaya muara berukuran 4,5 meter itu dibawa ke Tempat Penampungan Sementara di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut. Setibanya di Kantor Balai PK Pontianak, 28 Juli 2026, dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro. Hasil pemeriksaan secara umum menunjukan bahwa buaya dalam kondisi yang cukup baik, hal ini dilihat dari pernafasannya, kantung pernapasannya bergerak dengan cukup aktif. Meskipun di beberapa organ lainnya mengalami kelainan, seperti bagian mata sebelah kanan yang rusak (bulbus oculi tidak ada), namun respon matanya masih cukup bagus.

Selain itu ada sedikit luka-luka atau vulnus excoriasi, luka gesekan di kaki depan dan kaki belakang, terutama di sebelah kaki kirinya ada nekrosis atau kematian jaringan yang mungkin disebabkan traumatic injury atau proses penangkapan.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujar Maulid Dio.

Sementara itu, Yuda Saniswan dari Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak mengatakan bahwa penanganan buaya muara di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan tersebut merupakan laporan masyarakat sekaligus sebagai bentuk komitmen antara masyarakat, pemerintah dan dokter hewan dalam konservasi biota dilindungi di Indonesia.

Saat ini satwa tersebut menjalani proses rehabilitasi sementara di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, dan akan dilakukan observasi Bersama dokter hewan dari Sealife Indonesia. “Selama rehabilitasi akan kita pantau perkembangannya. Secara umum kondisi kesehatannya baik, namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh,” ungkap Yuda.

Yuda menambahkan dengan adanya kejadian Buaya tersangkut jaring ini, total jumlah Buaya yang dievakuasi dan direhabilitasi di Balai PK Pontianak bertambah menjadi 11 ekor. Dari sebelas ekor tersebut, buaya terakhir ini adalah buaya dengan ukuran terbesar yaitu 4,5 meter dibandingkan dengan buaya sebelumnya dengan ukuran antara 1,2 meter hingga 4,2 meter, jelas Yuda.

Status Konservasi

Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi, baik secara nasional maupun internasional. Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk ke dalam Appendix II CITES, yang berarti perdagangan komersialnya diatur ketat dengan harus dilengkapi dengan izin khusus atau dokumen ekspor resmi.

Di Indonesia, buaya muara tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang pengelolaannya saat ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), buaya dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan buaya muara sebagai jenis yang dilindungi terbatas.
Langkah cepat Balai PK Pontianak beserta seluruh mitra bukan sekadar tindakan kemanusiaan
terhadap satwa, melainkan bentuk implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional
dan komitmen internasional yang berlaku.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *