Pontianak-Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi Program Kota Wakaf tahun 2026. Penetapan strategis ini tertuang secara sah dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026.
Terpilihnya Kota Pontianak didasarkan pada hasil penilaian tim seleksi program kota wakaf nasional. Secara keseluruhan, terdapat 9 (sembilan) kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan program tersebut. Bersama Pontianak, daerah lain yang turut ditetapkan sebagai lokasi kota wakaf meliputi Kota Yogyakarta, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Pembentukan Program Kota Wakaf ini dirancang untuk melaksanakan pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf di daerah-daerah terpilih. Selain itu, program ini menargetkan percepatan pelaksanaan wakaf uang serta optimalisasi pemberdayaan tanah wakaf produktif. Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi umat yang seluas-luasnya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum masyarakat.
Sebagai lokasi yang telah resmi ditunjuk, Kota Pontianak kini mengemban sejumlah tugas dan tanggung jawab utama guna menyukseskan program ini. Tugas-tugas tersebut meliputi: Memberdayakan serta melakukan pengembangan pengelolaan harta benda wakaf. Melakukan kolaborasi strategis dengan para pemangku kepentingan terkait. Melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap potensi nazhir (pengelola wakaf) di daerah. Melaksanakan dan mengembangkan tingkat literasi masyarakat mengenai wakaf. Mengembangkan serta mengelola instrumen wakaf uang. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program dan membuat laporan pertanggungjawaban. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.















