NARASIKALBAR.COM, LANDAK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Kainda, S.SiT., M.Eng., memimpin rapat Inventarisasi dan Identifikasi Terkait Tanah PT. Kebun Aria Kabupaten Landak perihal Tindak Lanjut Pembahasan Rekomendasi Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Landak pada Kamis, (11/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi, Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Kabupaten Landak, Kepala Dinas PUPR, Camat Kuala Behe, Camat Jelimpо, Kepala Desa Paku Raya, Kepala Desa Kersik Belantian, Kepala Desa Serimbu, Kepala Desa Nyanyum, Kepala Desa Temahar, dan Kepala Desa Nyiin.
Rapat ini terfokus pada verifikasi status hukum dan fisik tanah yang akan digunakan sebagai TCUN, dengan penekanan pada pentingnya memastikan tanah tersebut bebas dari sengketa fisik maupun yuridis.
TCUN harus bebas dari sengketa dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah dapat dilakukan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.
Kantah Kabupaten Landak berharap semua pihak untuk mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Landak dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Landak