NARASIKALBAR.COM, KALBAR: Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 29 Juli 2025.
Dari hasil pengugkapan ini, dua orang tersangka berinisial A dan S diamankan.
“Modus operandi keduanya sama, yakni melakukan penambangan emas ilegal menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dipasang mesin penyedot emas di tengah aliran Sungai Kapuas. Hasil tambang emasnya diduga dijual ke sejumlah penampung,” ungkap Burhanudin, Rabu (6/8/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah lanting lengkap dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet kain, satu alat pendulang emas, satu unit mesin pompa air, potongan pipa spiral, hingga satu botol kecil berisi logam merkuri dan pasir yang diduga mengandung emas seberat sekitar 1 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Proses penyelidikan masih terus kami dalami, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi penampung hasil tambang emas ilegal tersebut,” tambahnya.
















