NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Polemik sengketa tanah di Jalan Aloevera Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat viral di media sosial.
Permasalahan kepemilikan tanah di Pontianak ini sempat viral setelah salah satu warga melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya yang kemudian diposting di media sosial pribadinya hingga viral dan menuai perbincangan publik.
Atas polemik ini, Pemerintah Kota Pontianak kemudian melakukan mediasi antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan.
Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim mengungkapkan, bahwa permasalahan tanah ini memang sudah lama dilaporkan kepada pemerintah Kota sejak tahun 2023 lalu.
Hingga akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Hasil mediasi tersebut, pemilik sertifikat tanah memberikan ganti rugi sesuai kemampuan yang disepakati dan pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran terhadap bangunan.
Atas permasalahan ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk segera melapor kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pengecekan dan balik batas.
Hal ini menurut Edi, penting dilakukan, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Selain itu, pentingnya pelaporan ini agar terhindar dari penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari.
Untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa, warga juga diminta agar berhati-hati terhadap keaslian dokumen tanah.
Pasalnya, sering kali ada oknum yang memanfaatkan surat tanah palsu untuk mencari keuntungan pribadi.
Oleh karenanya, dokumen palsu ini harus dikenali dari ketidaksesuaian ejaan maupun tahun penerbitan materai.
















