NARASIKALBAR.COM – Polres Sintang melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang anggota berinisial Aipda DH yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 itu dipimpin oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata.
Dalam persidangan, Kompol Sukma menyampaikan bahwa Aipda DH dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai aturan pemberhentian anggota Polri.
“Pelanggar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Kompol Sukma.
Hasil pembahasan KKEP menyarankan agar Aipda DH dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Kompol Sukma juga menekankan bahwa Polres Sintang terus berupaya menjaga marwah institusi dengan memastikan setiap personel mematuhi aturan dinas dan menegakkan disiplin.
“Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Setiap bentuk pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh anggota dapat menjadikannya sebagai pengingat penting untuk senantiasa menjaga profesionalitas serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Penulis: Fahrurrozi
















