banner 728x250

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

banner 468x60

Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dngan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur ini digelar dalam rangka mencari solusi bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah Kaltim.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati terkait masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” kata Nusron Wahid.

Menurut Nusron Wahid, sertipikasi tanah dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Maka jangan sampai masjid yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Nusron Wahid.

Nusron Wahid mengakui, masih banyak masalah tanah wakaf yang muncul saat nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan.

Hal itu, bahkan sudah terjadi di beberapa wilayah, terutama di Pulau Jawa, berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur strategis.

Bahkan Menteri ATR/BPN pun telah mengecek secara langsung data nasional dan hasilnya menemukan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah sudah tersertipikasi.

Kondisi seperti ini juga terlihat di Kalimantan Timur, di mana tanah wakaf yang telah bersertipikat masih berada di bawah standar nasional.

“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya sekitar 10 persen. Dari total 2.915 bidang tanah, baru 291 yang sudah bersertipikat,” ungkap Nusron Wahid.

Oleh sebab itulaj, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait agar terus memperkuat sinergi untuk percepatan layanan. Nusron menyebut ada beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Muhammadiyah.

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur bisa dilakukan dalam 2 tahun ke depan. Nusron juga menegaskan, masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Padahal menurut Nusron, seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah, karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang sudah ada supaya masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari. “Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” ajaknya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Kemudian hadir juga Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (LS/JR)

Biro Humas Kementerian ATR/BPN

banner 325x300
banner 728x90