NARASIKALBAR.COM – Tragedi kemanusiaan kembali menampar wajah pendidikan nasional. Seorang anak sekolah dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengakhiri hidupnya setelah tidak mampu membeli buku tulis dan pena untuk bersekolah. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menjadi koreksi keras atas arah kebijakan pendidikan pemerintah yang dinilai abai terhadap kebutuhan paling mendasar peserta didik.
Berdasarkan pemberitaan media nasional, anak tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Keterbatasan biaya untuk membeli perlengkapan sekolah diduga menimbulkan tekanan psikologis berat yang tidak tertangani, hingga berujung pada keputusan tragis.
Namun di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program unggulan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kematian seorang anak karena tak mampu membeli buku dan pena menghadirkan ironi yang sulit dibantah. Negara terlihat hadir dalam program besar, tetapi absen dalam kebutuhan paling elementer pendidikan.
Saya berpandangan, peristiwa ini patut dipandang bukan sebagai kecelakaan individual, melainkan sebagai kegagalan kebijakan. Pemenuhan gizi memang penting, tetapi pendidikan dasar tidak dapat berjalan tanpa alat belajar. Anak yang kenyang namun tidak memiliki buku dan alat tulis tetap berada dalam kondisi terpinggirkan secara struktural.
Padahal pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Kewajiban tersebut tidak bersifat simbolik, melainkan mencakup seluruh kebutuhan agar pendidikan dapat diakses secara nyata.
Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan bermutu, serta Pasal 11 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan dasar. Tanpa pemenuhan kebutuhan belajar paling dasar, kewajiban tersebut secara substansi belum dijalankan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak atas pendidikan dan melindungi mereka dari dampak kemiskinan dan penelantaran. Dalam konteks ini, kemiskinan yang mematikan harapan anak untuk bersekolah patut dipandang sebagai kegagalan perlindungan negara.
Dari sudut pandang saya, Program MBG seharusnya tidak berjalan sendiri sebagai proyek populis, melainkan menjadi bagian dari kebijakan pendidikan yang utuh dan berkeadilan. Tanpa integrasi dengan penyediaan buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah gratis bagi anak-anak miskin, MBG berisiko menjadi kebijakan parsial yang lebih kuat secara narasi daripada dampak.
Kematian anak SD di NTT ini adalah alarm keras bahwa kebijakan pendidikan nasional masih belum berpijak pada realitas paling bawah. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya hanya karena tidak mampu membeli buku dan pena, maka yang perlu dikoreksi bukan sekadar pelaksanaan program, melainkan cara negara menetapkan prioritas.
Tragedi ini menuntut lebih dari sekadar belasungkawa. Ia menuntut koreksi kebijakan, keberanian mengevaluasi program, dan komitmen nyata bahwa hak pendidikan anak tidak berhenti pada jargon, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan mereka yang paling miskin dan paling rentan sekalipun.
Sopiallah
Research Religion and Society in Southeast Asia Initiative (RSEAI)
rseai.org
















