banner 728x250

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

banner 468x60


Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi keadaan darurat atau bahkan konflik antartetangga yang berakhir pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

banner 1024x1500

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang bertabrakan secara langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi kemampuan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang mempunyai tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di bawahnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan penyelesaian di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materi, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baik dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda-tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya organisasi, kecerahan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (MW/RS)

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *